TUGAS
BAPPERIDA mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perencanaan pembangunan, riset, dan inovasi daerah.
FUNGSI
- Penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah jangka panjang, menengah, dan tahunan.
- Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, dan penyusunan dokumen perencanaan daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD).
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan riset, kajian ilmiah, serta diseminasi ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Fasilitasi, inkubasi, dan pengembangan inovasi daerah antar perangkat daerah dan masyarakat.
- Pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan daerah.