Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara • bapperida@taliabukab.go.id • (0929) 211001

Tugas Pokok dan Fungsi BAPPERIDA

TUGAS

BAPPERIDA mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perencanaan pembangunan, riset, dan inovasi daerah.

FUNGSI

  • Penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah jangka panjang, menengah, dan tahunan.
  • Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, dan penyusunan dokumen perencanaan daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD).
  • Pengkoordinasian dan pelaksanaan riset, kajian ilmiah, serta diseminasi ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Fasilitasi, inkubasi, dan pengembangan inovasi daerah antar perangkat daerah dan masyarakat.
  • Pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan daerah.